Permen PUPr 7/PRT/M/2019
(1) Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang
pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Termasuk dalam Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(3) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi terintegrasi; dan
b. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.
(4) Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Download Permen PUPR 7/PRT/M/2019 tahun 2019

0 Komentar untuk "Permen PUPr 7/PRT/M/2019"