- Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
- memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;
- mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
- menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakankenyamanan lingkungan terbangun;
- menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
- menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download UU No.2 Thn 2017
0 Komentar untuk "Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi"